Minggu, 07 Desember 2014

Tehnik Mencari Air

MENCARI AIR
Bagi seorang pengembara, seperti Pramuka yang sedang melakukan kegiatan pengembaraan, jika persediaan air yang dibawa mulai menipis atau bahkan habis, maka ia harus menjaga agar tubuh tidak mengeluarkan cairan yang berlebihan.

Caranya adalah sbb :

Menara Pandang




Sebelum Mempraktekan betulan membuat menara pandang, sebaiknya Kakak pembina membimbing peserta didiknya dengan membuat maket/ menara pandang mini. Hal tersebut mengajarkan bahwa sebelum kita membuat/ membangun suatu bangunan besar atau gedung sebaiknya merancang dalam bentuk kecil/ maket.

Alat dan Cara Pengiriman Isyarat dengan Morse

Kita mengenal berbagai macam cara dan alat untuk menyampampaikan isyarat morse antara lain sebagai berikut

ALAT
CARA
Peluit
Bunyi Panjang dan Pendek
Bendera
Kibaran Panjang dan Pendek
Api/ Cahaya
Nyala Pendek dan Panjang
A s a p
Gumpalan Kecil dan Besar
Telegrap
Tulisan Titik dan Garis
Cermin dengan bantuan cahaya matahari
Sinar Sebentar dan Lama

Berikut ini aneka arti untuk pengiriman tanda morse dengan menggunakan peluit atau lainnya :
 Image

Untuk menyampampaikan isyarat morse dengan alat bendera dilakukan seperti di bawah ini :
Image

Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Hasil Munaslub 2012 (bag.2)

Bagian II

Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir

Pasal 61
(1)    Badan kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir untuk melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas luar biasa.
(2)    Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
a.    Dewan Kehormatan
b.    satuan pengawas internal
c.    dewan kerja pramuka penegak dan pandega

Pasal 62
(1)    Dewan kehormatan gerakan pramuka merupakan

Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Hasil Munaslub 2012 (bag.1)

ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

BAB I
NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1
(1)    Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
(2)    Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
(3)    Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana.

Pasal 2
(1)    Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2)    Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.