Tanda jabatan Saka Kencana adalah tanda pengenal yang menunjukkan
jabatan dan tanggung jawab seseorang dalam lingkungan Saka Kencana.
a. Bentuk, Warna dan Isi
1) Tanda
jabatan Dewan Saka Kencana berbentuk roda gigi dengan 10 (sepuluh) buah
roda gigi warna dasar biru dan dikelilingi warna kuning emas,
ditengahnya terdapat gambar keluarga dengan dua anak, gambar delapan
mata rantai, gambar padi kapas, serta gambar pita merah putih.
2) Tanda
jabatan Pimpinan Saka Kencana berbentuk lingkaran dengan sinar
berpencar dari pusat menuju keluar, pada bagian tengahnya terdapat
gambar lambang keluarga dengan 2 anak, gambar delapan mata rantai,
gambar padi kapas, serta gambar pita merah putih. Pada bagian dalam
lingkaran luar bertuliskan “GERAKAN PRAMUKA” dan gambar Tunas Kelapa.
Adapun warna dasar tanda jabatan masing-masing tingkatan sebagai
berikut:
a) Tingkat nasional berwarna kuning emas.
b) Tingkat daerah berwarna merah.
c) Tingkat cabang berwarna hijau.
Pemakaian
1) Tanda
jabatan dipakai tepat ditengah saku kanan baju seragam pramuka putra,
sedangkan untuk seragam pramuka putri diletakkan di bagian dada sebelah
kanan.
2) Tanda jabatan dipakai selama yang bersangkutan melakukan tugas sesuai dengan jabatan tersebut.
3) Bila
yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diberikan, maka tanda
jabatan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tidak dibenarkan
dipakai pada pakaian seragam pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar