Tanda jabatan Saka Pariwisata adalah tanda pengenal yang menunjukkan jabatan dan tanggung jawab
seseorang dalam lingkungan Saka Pariwisata.
a. Bentuk,Warna dan Isi
1)
Tanda jabatan Dewan Saka Pariwisata berbentuk roda gigi dengan 10
(sepuluh) buah roda gigi warna dasar biru dan dikelilingi warna kuning
emas, ditengahnya terdapat gambar candi.
2) Tanda
jabatan Pimpinan Saka Pariwisata berbentuk lingkaran dengan sinar
berpencar dari pusat menuju keluar cembung, pada bagian tengahnya
terdapat gambar lambang candi. Pada bagian dalam lingkaran luar
bertuliskan Gerakan Pramuka dan gambar Tunas Kelapa. Adapun warna dasar
tanda jabatan masing-masing tingkatan sebagai berikut:
a) Tingkat nasional berwarna kuning emas.
b) Tingkat daerah berwarna merah.
c) Tingkat cabang berwarna hijau.
3) Tanda
jabatan Majelis Pembimbing Saka Pariwisata berbentuk segi 10 (sepuluh)
beraturan dan cembung, membentuk bintang bersudut 10 (sepuluh) berwarna
emas, bergaris tengah 4,5 cm dengan 10 (sepuluh) sinar besar yang
memancar dari pusat lingkaran ke luar menopang segi 10 (sepuluh)
beraturan tersebut. Sinar-sinar memancar dari gambar lambang Saka
Pariwisata yang berada di dalam lingkaran bergaris tengah 2 cm. Adapun
lingkaran gambar lambang Saka Pariwisata diberi warna sesuai tingkatan,
sebagai berikut:
a) Tingkat nasional berwarna kuning emas.
b) Tingkat daerah berwarna merah.
c) Tingkat cabang berwarna hijau.
d) Tingkat ranting berwarna coklat.
Pemakaian
1) Tanda
jabatan dipakai tepat ditengah saku kanan baju seragam pramuka putra,
sedangkan untuk seragam pramuka putri diletakkan di bagian dada sebelah
kanan.
2) Tanda jabatan dipakai selama yang bersangkutan melakukan tugas sesuai dengan jabatan tersebut.
3)
Bila yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diberikan, maka tanda
jabatan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tidak dibenarkan
dipakai pada pakaian seragam pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar